MASIGNASUKAv102
1508570391356967755

Pengalaman Panjang Mengurus Pemutihan Kredit Plus

Pengalaman Panjang Mengurus Pemutihan Kredit Plus
Add Comments
13 February 2022

Buat yang tinggal di desa dan jauh dari kecamatan, biasanya urusan membeli barang elektronik selalu mengandalkan toko terdekat. Bermodalkan kepercayaan antara penjual dan pembeli maka transaksi pun bisa terjadi. Begitupun yang terjadi pada keluarga saya di Sulawesi.

Pemutihan Kredit Plus
Kala itu tahun 2011, keluarga membeli sebuah TV LCD merk Toshiba seharga 3,3 juta dengan perjanjian cicilan selama 1 tahun dengan toko tempat menjual peralatan elektronik di kecamatan. Untuk sistem pembayarannya, petugas dari toko tersebut akan melakukan penagihan setiap bulannya sebelum tanggal 22 bulan berjalan. Semuanya lancar-lancar saja. Setiap penagih datang, keluarga langsung membayarnya. Sesimpel itu. Apalagi jarak kecamatan dengan desa tempat tinggal sekitar 15 kilometer.

Kala itu keluarga tidak paham kalau kedepannya hal seperti ini bakal menjadi ribet. Keluarga hanya tahu bahwa ketika ditagih dan dibayar maka prosesnya beres. Tetapi ternyata tidak demikian. 

Satu kesalahan fatal yang keluarga saya tidak ngeh adalah ketika proses penagihan dilakukan, keluarga tidak meminta bukti resmi dari si penagih. 

Mungkin keluarga pikir, hanya dengan dicatat di buku catatan penagih, maka semuanya beres. Atau bahkan karena keluarga sudah kenal dengan penagih, maka bermodal saling percaya saja. Begitupun ketika membayar tagihan terakhir. Tidak ada kuitansi atau resi resmi yang didapatkan. Dan disinilah awal mula kejadian tidak menyenangkan tersebut terjadi. Menyita waktu, pikiran dan pastinya materi.

Tahun ini, 2022 keluarga pun ingin memperluas bisnisnya dengan mengajukan KUR ke salah satu bank di Kabupaten dengan jarak sekitar 60 km dari tempat tinggal. Semua dokumen dipersiapkan, tetapi alangkah kagetnya ketika salah satu staff bank memberikan informasi bahwa nama keluarga tercatat sebagai pengguna kredit macet dengan kualitas 5 berdasarkan BI checking. Kaget luar biasa. Karena selama ini, sudah tidak ada lagi tunggakan lainnya.

Untungnya sih, staff Bank tersebut memberikan informasi terkait beberapa detail yang menyebabkan kualitas BI checking keluarga di level 5 alias macet. Beberapa informasi yang diberikan tersebut antara lain berisi:

Plafon awal: Rp 3.315.000

Tunggakan pokok: Rp 1.630.501

Tanggal restrukturisasi akhir: 19 November 2014

Tanggal macet: 28 Agustus 2015

Selain itu juga, staff Bank memberikan informasi terkait tempat dimana tagihan macet tersebut berada, tersebutlah PT Finansia Multi Finance.

 

Sebuah proses panjang

Bermodalkan informasi dari staf Bank tersebut, akhirnya keluarga mulai bingung tetapi juga ada pencerahan. Bingung karena harus memulai darimana dan tercerahkan karena tahu masalah BI checking juga plus sadar kalau masih punya utang.

Untungnya keluarga ingat saya dan menyampaikan detail informasi yang dimiliki. Keluarga khawatir jika dia yang telp Call Center bakal bingung, bagaimana dan apa yang perlu ditekan untuk mencapai tujuan mendapatkan nomor kontrak. Melalui screenshot WA antara keluarga dengan staff bank mulailah proses panjang itu dilakukan tahap demi tahap.

Karena keluarga tidak tahu nomor kontrak yang macet di PT Finansia Multi Finance yang dikenal dengan nama Kredit Plus, akhirnya saya pun membantu dengan telpon ke Call Center Kredit Plus di nomor 021 1500605. Untungnya juga sih, saya masih di Sulawesi. Jadi proses panjang ini bisa dimulai tahap demi tahap.

Seperti biasa, setelah mendengarkan berbagai nada yang disediakan oleh Kredit Plus pada layanan Call Center-nya akhirnya bisa juga tersambung dengan salah satu CS nya. Tujuan kali ini jelas, hanya untuk mengetahui nomor kontrak yang macet tersebut.

Oh iya, untuk mengetahui nomor kontrak yang perlu dipersiapkan adalah data diri karena akan diverifikasi oleh CS untuk kesesuaian data. Ada beberapa pertanyaan yang CS ajukan yaitu Nomor Induk KTP, tanggal lahir dan nama ibu kandung. Setelah verifikasi selesai, akhirnya CS memberikan nomor kontrak Kredit Plus keluarga.

Saya pun iseng menanyakan berapa tunggakan keluarga, dan alangkah terkejutnya saya ketika CS menyampaikan bahwa tunggakan pokoknya sebesar Rp 1.630.501 dengan denda sebesar Rp 18.431.000. Kebayang banget kan ya. Pokoknya hanya 1,6 juta yang tercatat belum terbayarkan tetapi dendanya itu loh, sepuluh kali lebih banyak, 18 jutaan. Saya saja yang mendengarnya kaget.

Tidak hanya berhenti disitu, saya juga menanyakan jenis pembelian apa yang menyebabkan dendanya sangat fantastis. CS pun memberikan jawaban setelah beberapa detik dengan menyebutkan LCD TV Toshiba tahun 2011. Fixed, ini TV sudah 11 tahun lalu dan dendanya dihitung terus ternyata.

Ok. Karena urusan ini harus diselesaikan. Saya kembali menanyakan bagaimana proses pembayarannya, apakah bisa secara online atau bagaimana?

 

“Untuk pembayarannya harus datang ke cabang Kredit Plus terdekat karena tagihan ini tidak bisa dibayarkan secara online”

 

Saya langsung mikir, keluarga saya pastinya bakal ingin membayar di Kredit Plus yang dekat dengan rumah di desa Sausu Tambu. Sontak saja, saya juga menanyakan cabang Kredit Plus terdekat dari desa tempat keluarga saya tinggal.

 

“Cabang terdekat hanya ada di Kota Palu saja”

 

Jawaban dari CS ini membuat saya bergumam sendiri. Fixed. Ini masih panjang banget urusannya. Waktu tempuh antara desa Sausu Tambu dengan Kota Palu saja sekitar 4-5 jam. Belum lagi kalau ada tanah longsor di Kebun Kopi yang bisa menyebabkan perjalanan jadi lebih lama. Jika ini akan diselesaikan, mau nggak mau harus ke Kota Palu.

Benar juga dugaan saya. Berbekal semua informasi tersebut, akhirnya seminggu kemudian keluarga berangkat ke kota Palu. Perjalanan dimulai selepas sholat subuh dan tiba di Kota Palu sekitar pukul 9 pagi.

Alhamdulillahnya sih, alamat Kredit Plus cabang Palu itu tidak jauh dari rumah. Jadi masih bisa santai sejenak, ngopi-ngopi dan sarapan sebelum mengurus masalah ini.

Sekitar pukul 10 pagi, saya menemani keluarga ke kantor Kredit Plus. Yang dilakukan pertama kali, langsung ke bagian loket kasir. Cukup dengan menyebutkan nomor kontrak, maka data akan muncul. Tetapi karena ini sudah terjadi sejak 2011, maka pembayaran dan pelunasan tagihan tidak bisa dilakukan di kasir.

Petugas kasir mengarahkan untuk ke lantai 3 bertemu dengan staf yang mengurus masalah kontrak seperti ini.

Sayang sungguh di sayang. Drama bertambah lagi. Staf yang disebutkan oleh kasir ternyata lagi tidak masuk kerja karena alasan sakit. Jadi yang handling adalah staf lainnya.

Setelah melakukan pengecekan nomor kontrak dan mencocokkan nomor KTP, staf pengganti ini memberikan print out history tagihan lengkap dengan total dendanya. Pokok tagihan yang belum terbayarkan sebesar Rp 1.630.501 dan dendanya sebesar Rp 18.431.000. Luar biasa kan. Pokoknya 1.6 juta tetapi dendanya 18 jutaan. Stress nggak?. Apalagi kalau ditarik ke belakang, harga barangnya saja tahun 2011 hanya 3 jutaan.

Detail Tagihan dan denda untuk pemutihan Kredit Plus
Rincian Denda dan Tungggakan Kredit Plus (sudah diedit dengan menghilangkan data pribadi dan nomor kontrak)


Mau debat kusir panjang pun pastinya nggak akan beres-beres nih. Mau ngaku sudah lunasi dan bayar tetapi tidak ada bukti kuitansi resmi yang disimpan. Terus yang aneh pula, mengapa sejak tercatat gagal bayar di tahun 2011, tidak ada satupun staf Kredit Plus datang untuk menagih. Apalagi jika by sistem sudah menunggak 6 bulan. Kebayang nggak sih, tunggakan selama itu dibiarkan saja.

Bahkan nih ya, setelah dilakukan keringanan cicilan alias restrukturisasi pada tahun 2015, tidak satu pun juga petugas Kredit Plus datang menagih. Padahal sebelum-sebelumnya lancar jaya penagih datang ke rumah keluarga saya ini.

Apakah ada unsur kesengajaan atau bagaimana? Entah lah, hanya internal Kredit Plus yang tahu.

Menurut staf pengganti yang ditemui, kasus seperti ini banyak juga terjadi. Biasanya diajukan keringanan denda karena ini sudah tercatat sebagai WO alias wright off.

Sayangnya, yang bisa ajukan keringanan denda wright off ini adalah staf yang lagi sakit. Alamak. Benar-benar deh.

Terus saya pun menanyakan, apakah mungkin jika keluarga ini balik tanpa perlu lagi kesini terus untuk urusannya dilimpahkan ke saya?

Staff pengganti ini pun menjawab, “bisa, yang penting punya foto KTP keluarga”. Oke lah. Kami pamit dan menyerahkan nomor kontak agar bisa dihubungi jika semuanya sudah clear.

Siang harinya keluarga pamit balik ke kampung dan proses selanjutnya diserahkan kepada saya untuk diselesaikan.

 

Akhir dari Pemutihan Denda Kredit Plus

Keesokan harinya, sekitar pukul 9 pagi. Nomor saya dihubungi oleh salah satu staf dan mengabarkan bahwa terkait tunggakan dan denda tersebut maka yang perlu dibayarkan sebesar Rp 3.632.000.


Dari total denda 18 jutaan dan pokok 1,6 juta, keluarga saya harus membayar sebesar Rp 3.632.000.


Sebelum jam istirahat siang, saya mendatangi kembali kantor Kredit Plus cabang Palu dan bertemu dengan staf yang kemarin sakit di lantai 3 dan menyerahkan copy KTP keluarga.

Setelah bertanya dan diskusi panjang lebar bagaimana angka Rp 3.632.000 ini tiba-tiba muncul, mengapa tidak nol? Atau malah jika sama-sama fair, mengapa tidak pokoknya saja yang dibayarkan.


Dengan jawaban, “Yang di ACC oleh internal Kredit Plus sebesar itu, maka yang harus dibayarkan sebesar Rp 3.632.000”.

 

Oke. Saya segera membayar sesuai nilai tersebut dan menerima dua dokumen setelahnya. Satu dokumen berisi kwitansi pelunasan dan satu lagi adalah surat lunas yang bisa digunakan untuk pengajuan KUR.

Pelunasan Denda dan Tagihan Kredit Plus
Kwitansi yang dikeluarkan oleh Kredit Plus (sudah diedit sesuai kebutuhan publikasi)


Akhirnya urusan ini bisa kelar juga. Terlepas dari banyak drama dan kesalahan keluarga juga yang tidak meminta kwitansi setiap penagihan pada tahun 2011 lalu.

 

Kesimpulan Proses Mengurus Pemutihan Tagihan Kredit Plus

Mungkin sekarang kasus penunggakan tagihan di Kredit Plus yang bertahun-tahun ini terjadi pada keluarga saya. Tetapi di luar sana, mungkin masih banyak yang mengalami hal sama. Berikut saya simpulkan hal penting selama mengurus keringanan denda di Kredit Plus.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus pemutihan tagihan di Kredit Plus:

1. Pastikan nomor kontrak Kredit Plus sudah diketahui. Jika belum, sebaiknya menghubungi CS Kredit Plus via Call Center.

2. Datangi kantor cabang Kredit Plus terdekat.

3. Ajukan Keringanan pembayaran tagihan di bagian staf operasional Kredit Plus bukan kasir.

4. Tunggu proses ACC oleh internal Kredit Plus.

5. Lakukan pembayaran langsung secara cash sesuai total tunggakan yang di ACC.

6. Simpan bukti pelunasan baik kwitansi maupun surat lunas.

 

Perlu diketahui juga bahwa, dari Kredit Plus akan melakukan proses pemutihan nama ke BI pada tanggal 13 setiap bulannya. Jadi bagi yang ingin mengajukan KUR maka pemulihan status BI checking baru akan terupdate setelah tanggal 13 bulan berikutnya sedangkan histori penunggakan tagihan di Kredit Plus akan hilang secara otomatis by sistem setelah 2 tahun

Semoga kejadian ini bisa memberikan gambaran jelas buat para nasabah Kredit Plus yang mengalami tunggakan dan ingin melunasinya.

Talif

Saat ini selain sebagai blogger juga bekerja sebagai technical team khususnya dalam dunia kimia perminyakan.

  1. wow terima kasih berbaginya kak, untuk pengalaman juga agar tak sembaranagn melakukan pinjaman, pastikan dulu tempat kita pinjam dan legalitasnya, selain itu baca hal dan kewajiban dengan teliti, jangan langsung tanda tangan.

    ReplyDelete
  2. Postingan ini kayak ngasih tahu ke kita kalau kudu bijak banget saat mengajukan kredit, terutama kredit kebutuhan komersial. Kalau udah namanya jelek di BI, bisa bahaya kan yang benar-benar butuh mau KUR. Noted deh kak, siapa tahu bisa dikasihin infonya ke sodara yang masih jadi kreditur di Kredit Plus

    ReplyDelete
  3. Wah pelajaran berharga banget nih... Berarti harus benar-benar direiset mendalam lagi ya terutama saat ingin mengajukan kredit..

    ReplyDelete
  4. Fiuuuhh ikut lega kak. Alhamdulillah banget yaa nggak jadi bayar 18jutaan. Ini nih yg bikin khawatir kalau kredit2.

    ReplyDelete
  5. Waaah gilaaaa. Ini sih pemerasan namanya. Lha kok selama itu ga ada penagihan. Malah dibiarkan aja.

    Tapi ya ini buat pembelajaran kita smua sih. Kalo udh utang piutang harus ada tanda terimanya. Kurang berapa bayarnya biar smua jelas.

    Kalo aku sih akan aku perkarakan krn emg kita sudah bayar. Enak aja masih disuruh bayar lagi. Lagian stafnya jg ga ada penagihan lagi. Ya kita pikir udh beres donk.

    Pokoknya, hati2 deh kl berurusan ama pihak bank dan kredit2 kayak gini.

    ReplyDelete
  6. aduh urusan kredit gini emang bikin pusing yaa, makanya sampe sekarang aku tuh kaya blm tertarik buat buka cc atau kredit2 lainnya huhu

    ReplyDelete
  7. ya ampun ngeri banget yaa kak kasusnya, untungnya suka ada program pemutihan kredit-kredit gini nih, jadi harus dimanfaatin deh

    ReplyDelete
  8. Prosesnya cukup panjang namun ini bisa jadi pelajaran juga buat yang lain. Ternyata cukup melelahkan dan berbelit belit. Semoga bisa lebih baikkedepannya perusahaannya

    ReplyDelete
  9. Membacanya aku jadi penuh emosi.
    HUhu...rasanya pengen nangis juga kalau ditagih padahal sudah dibayar kok.
    Kalau sudah begini, win-win solutionnya yang mudah memang jadi membayar sesuai dengan sejumlah dana yang dipaparkan yaa..

    Semoga diluaskan rejekinya selalu, kak.
    Dan menjadikan kita semua hikmah untuk menyimpan segala jenis bukti pembayaran. Kalau gak ada, jangan ragu untuk meminta bukti pembayaran yang sah.

    ReplyDelete
  10. kok merinding ya bacanya, huhu.. paling gak berani ambil kredit tuh begini ya, makasih banyak sudah berbagi jadi semakin kudu hati-hati ya kalau memang harus pakai kredit

    ReplyDelete
  11. Wah ini bahaya sih kalau emang ngga dibaca SnK nya dengan teliti dan jeli, jangan sampai kejeblos sampai bunganya lebih tinggi daripada batas yg ditentukan OJK ya kak

    ReplyDelete
  12. Alhadmulillah setelah perjalanan panjang ya kak, lega deh sekarang.
    Harus lebih hati-hati lagi mengenai pinjaman keuangan dan sejenisnya ya kak.

    ReplyDelete
  13. wah emang serem sih kak ga ada bukti pembayaran tuh. alhamdulillah untung udah tuntas ya kak.

    ReplyDelete
  14. Membaca perjalanan mengurus pelunasan kredit dengan denda yang nominalnya fantastis begitu bikin aku ikut deg-degan. Syukur ya akhirnya masalah selesai. Nah ini nih penting banget dokumen pembayaran harus ada untuk mencegah hal2 tak diinginkan. Selain itu, lebih berhati-hati juga untuk mengajukan pinjaman, apalagi pinjaman dengan tujuan konsumtif ya, kak. Atau andaipun perlu mengajukan pinjaman, perlu melunasinya sesegera mungkin saja

    ReplyDelete
  15. Kalau mau mengajukan kredit emang harus bijak sih, apalagi kalau kreditnya kebutuhan komersial. harus bener-bener baca ketentuan dengan teliti

    ReplyDelete
  16. Alhamdulillah udh clear ya kak..
    Baca alur ceritanya kita harus teliti ya klu mau kredit, bila perlu kwitansi selalu disimpan rapih agar punya bukti fisik.. Terimakasih info bermanfaat ini kak, jadi lebih hati2 lagi jika ingin mengajukan kredit.

    ReplyDelete
  17. Wah makasih sharing pengalamannya bermanfaat buat diambil hikmahnya. Agar lebih berhati2 dalam mengambilan kredit kudu bijak ya...

    ReplyDelete
  18. Kalau soal keuangan kudu ati ati ya mas. Apalagi zaman dulu, biasanya kalau sama temen Deket memang modal percaya, padahal di akhirnya bisa aja si temen mengelak.
    Beruntung bisa diselesaikan ya, kudu hati hati juga nih aku

    ReplyDelete
  19. stelah ada surat pelunasan apa bisa pengajuan kur nya kak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa kak. Tergantung tanggal pelunasan. Jadi jika pelunasannya sebelum tanggal 13, maka di bulan itu juga dari pihak Kredit Plus akan melakukan pemutihan nama di BI. Tetapi jika lewat tanggal 13, pemutihannya baru bulan depan. Saran saya sih kak, kalau mau ajukan KUR sebaiknya 2 bulan setelah pelunasan

      Delete